Sabtu, 14 Januari 2012

Seputar Kata ‘Insya Allah’ (Jika Allah menghendaki)

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah
Pertanyaan:

Perkara apa saja yang harus dikaitkan dengan masyi’ah (kehendak Allah)? Dan perkara apa saja yang tidak harus dikaitkan dengan masyi’ah (kehendak Allah)?

Jawab:
Segala sesuatu yang berkaitan dengan masa yang akan datang sebaiknya dikaitkan dengan kehendak Allah Allah, karena Allah berfirman:

وَلا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَداً * إِلا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ

Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: “Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): “Insya Allah” (Al Kahfi: 23-24)

Adapun sesuatu yang telah terjadi tidak perlu dikaitkan dengan kehendak Allah kecuali jika maksudnya untuk ta’lil (menyatakan sebab).

Misalnya ada yang berkata bahwa bulan Ramadhan tahun ini telah dimulai pada malam Ahad insya Allah. Maka sebenarnya kita tidak perlu mengucapkan insya Allah, karena Ramadhan telah berlalu dan sudah diketahui

Jika seorang berkata, “Aku mengenakan pakaianku insya Allah” sedangkan dia memang memakainya, maka sebaiknya tidak perlu mengucapkan insya Allah, karena itu sesuatu yang telah berlalu dan selesai, kecuali jika tunjuannya adalah untuk beralasan atau dia memakainya atas kehendak Allah, maka ini tidak apa-apa.

Apabila seseorang berkata ketika telah selesai shalat, “Saya sudah shalat insya Allah,” jika dia memaksudkan tindakan shalatnya, maka ini tidak perlu karena dia telah melaksanakannya, tetapi jika yang dia maksudkan adalah shalat yang makbul, maka boleh saja dia mengatakan ‘insya Allah’, karena dia tidak tahu apakah shalatnya diterima atau tidak diterima.

(Diterjemahkan untuk blog www.ulamasunnah.wordpress.com dari Fatawa Arkanil Islam, soal nomor 35)

Dinukil dari: http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/02/12/seputar-kata-insya-allah-jika-allah-menghendaki/


http://kaahil.wordpress.com/2011/11/12/kapan-saja-kita-perlu-mengucapkan-kata-insya-allah-jika-allah-menghendaki-%E2%80%9Csesungguhnya-aku-akan-mengerjakan-ini-besok-pagi-kecuali-dengan-menyebut-%E2%80%9Cinsya-allah%E2%80%9D/

Hukum Berpuasa di Hari Jum’at

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Fadilatusy Syaikh ditanya: Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa? Dan apakah ini khusus untuk puasa sunnah saja atau umum bagi puasa qadha juga?

Maka Asy-Syaikh menjawab:

Telah tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

“Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat).” (HR. Muslim, Kitabus Shiam Bab Makruhnya Puasa Khusus di Hari Jum’at, 1144)

Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam tujuh hari (seminggu-ed). Hari Jum’at juga merupakan salah satu hari raya dari tiga hari raya yang disyari’atkan.

Di dalam Islam terdapat tiga hari raya: Hari raya Idul Fitri setelah Ramadhan, Hari Raya Idul Adhha, dan hari raya mingguan yaitu hari Jum’at. Ini merupakan salah satu alasan larangan mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa.

Selain itu hari Jum’at adalah hari di mana sudah sepantasnya bagi seorang laki-laki mengedepankan shalat Jum’at pada hari itu, menyibukkan diri dengan doa, dan berdzikir karena hari Jum’at ini serupa dengan hari Arafah yang tidak disyaratkan bagi jama’ah haji untuk berpuasa pada hari Arafah itu. Hal ini karena dia sibuk dengan doa dan dzikir.

Dan telah diketahui pula bahwa ada ibadah-ibadah yang saling bertabrakan, dan mungkin untuk mendahulukan sebagiannya maka didahulukan ibadah yang tidak bisa ditunda dari ibadah yang bisa ditunda.

Jika seseorang berkata, “Jika alasannya karena hari Jum’at adalah hari raya dalam seminggu, maka ini mengharuskan puasanya haram sebagaimana di dua hari raya yang lain, tidak hanya dengan mengkhususkannya saja.”

Kami katakan, “Sesungguhnya hari Jum’at berbeda dengan dua hari raya tersebut, karena hari Jum’at terulang sampai empat kali dalam sebulan. Oleh karena itu larangannya tidaklah sampai pada derajat haram. Di sana terdapat juga makna-makna lain pada dua hari raya yang tidak ditemukan pada hari Jum’at.”

Download File Kajian keutamaan satu waktu pada hari jumat Ust Askary mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/balikpapan/bulughul_maram/keutamaan-satu-waktu-pada-hari-jumat_Ust-Askary.mp3

keutamaan satu waktu pada hari jumat Ust Askary mp3 keutamaan satu waktu pada hari jumat Ust Askary keutamaan satu waktu pada hari jumat Ust mp3 keutamaan sa

Adapun jika dia berpuasa di hari sebelumnya atau di hari setelahnya maka puasanya saat itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah larangan ini khusus untuk puasa sunnah atau umum bagi puasa qadha juga (membayar hutang puasa wajib Ramadhan-ed)?”

Maka sesungguhnya zhahir dalilnya bersifat umum, bahwa hukumnya makruh mengkhususkan puasa. Sama saja apakah untuk puasa yang wajib atau puasa sunnah, Allahumma, kecuali jika orang tersebut bekerja dan tidak punya waktu luang dari pekerjaannya sehingga dia tidak bisa mengqadha puasanya kecuali pada hari Jum’at, maka ketika itu tidaklah makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa. Ini karena dia memerlukan hal tersebut.

Demikian nukilan dari fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, bisa dirujuk di halaman 444-445. Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/04/hukum-berpuasa-di-hari-jumat/

http://kaahil.wordpress.com/2011/11/10/puasashaum-di-hari-jumat-apa-alasan-dilarangnya-pengkhususan-hari-jum%E2%80%99at-untuk-berpuasa-dan-apakah-ini-khusus-untuk-puasa-sunnah-saja-atau-umum-bagi-puasa-qadha-juga/

Hukum Jimat Bertuliskan Ayat Al-Qur’an

Oleh: Asy-Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz rahimahullâh

Apakah termasuk syirik, penulisan penangkal/jimat dari ayat Al-Qur’an dan lainnya, serta menggantungkannya di leher1?

Jawab:
Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَا وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, tiwalah2 itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dan beliau menshahihkannya)

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan, demikian juga Abu Ya’la dan Al-Hakim serta ia menshahihkannya dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلا أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ قَدْ أَرَكَ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلا وَدَعَ اللهُ لَهُ

“Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya (urusan)nya dan barangsiapa menggantungkan wad’ah3 maka Allah tidak akan menentramkannya.”

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkannya melalui jalan lain dari ‘Uqbah bin ‘Amir dengan lafadz:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa menggantungkan tamimah/jimat maka ia telah berbuat syirik’”

Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Sedang tamimah itu maknanya adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak atau orang lain dengan tujuan menolak bahaya mata hasad, gangguan jin, penyakit, atau semacamnya. Sebagian orang menyebutkannya hirzan/penangkal, sebagian lagi menamainya jami’ah4. Benda ini ada dua jenis:

Salah satunya: yang terbuat dari nama-nama setan, dari tulang, dari rangkain mutiara atau rumah kerang, paku-paku, symbol-simbol yaitu huruf-huruf yang terputus-putus atau semacam itu. Jenis ini hukumnya haram tanpa ada keraguan karena banyaknya dalil yang menunjukkan keharamannya. Dan itu merupakan salah satu bentuk syirik kecil berdasarkan hadits-hadits tadi serta berdasarkan hadits yang semakna dengannya. Bahkan bisa menjadi syirik besar bila orang yang menggantungkan/memakainya meyakini bahwa benda-benda itulah yang menjaganya atau menghilangkan penyakitnya tanpa izin Allah Subhanahu wa Ta’ala serta kehendak-Nya.

Kedua: sesuatu yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semacam itu dari doa-doa yang baik. Untuk jenis ini para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka membolehkannya dan mengatakan bahwa hal itu sejenis dengan ruqyah/jampi-jampi yang diperbolehkan.

Sedang sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa itu juga haram. Mereka berhujjah dengan dua hujjah:

Pertama: keumuman hadits-hadits yang melarang jimat-jimat dan yang memperingatkan darinya serta menghukuminya bahwa itu adalah perbuatan syirik. Sehingga tidak boleh mengkhususkan sebagian jimat untuk diperbolehkan, kecuali berdasarkan dalil syar’i yang menunjukkan kekhususan.

Adapun tentang ruqyah, maka hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa jika dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang diperbolehkan, maka itu tidak apa-apa, bila dengan bahasa yang diketahui maknanya serta yang melakukan ruqyah tidak bersandar pada ruqyah itu, ia hanya meyakini itu sebagai salah satu sebab. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا

“Tidak mengapa dengan ruqyah selama itu tidak termasuk dari syirik.”

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukannya serta sebagian sahabatnya juga pernah melakukannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

لا رُقْيَةَ إِلا مِنْ عَيْنِ أَوْ حُمَةٍ

“Tidak ada ruqyah melainkan dari (gangguan) mata hasad atau sengatan serangga berbisa.”

Dan hadits-hadits tentang hal ini banyak.

Adapun tentang tamimah/jimat, maka tidak ada sedikit pun dari hadits-hadits yang mengecualikan dari keharamannya. Sehingga, wajib mengharamkan semua jenis jimat/tamimah, dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang bersifat umum.

Kedua: menutup pintu-pintu menuju perbuatan syirik. Ini termasuk salah satu perkara penting dalam syariat. Dan sebagaimana diketahui, bila kita perbolehkan jimat-jimat dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang mubah, maka akan terbuka pintu syirik serta akan menjadi rancu antara tamimah yang boleh dan yang dilarang. Serta akan terhambat pemilahan antara keduanya, kecuali dengan rumit. Maka wajib menutup pintu ini dan menutup jalan menuju kesyirikan .

Pendapat inilah yang benar karena kuatnya dalilnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala- lah yang member taufiq.

(Diterbitkan di Majalah Jami’ah Islamiyyah edisi 4 tahun 6 bulan Rabi’ul Akhir tahun 1394H hal. 175-182. Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid II, Judul: Ijabah ‘an As’ilah Mutafarriqah, haula Kitabati At-Ta’awidz bil Ayat…)

Footnote:

1 Atau di rumah, di toko, di mobil, di kantor, dan lain-lain.
2 Jimat atau semacamnya yang dipakai untuk menumbuhkan rasa cinta seorang wanita kepada lelaki atau sebaliknya, semacam pelet.
3 Sesuatu yang dikeluarkan dari laut, semacam rumah kerang yang berwarna putih, dipakai untuk tolak bala.
4 Di masyarakat kita lebih dikenal dengan jimat.

Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol.III/No.36/1428H/2007, Kategori: Problema Anda, hal. 66-67. Dinukil untuk http://akhwat.web.id. Silakan mengcopy dan memperbanyak dengan menyertakan url sumbernya.

Memanggil Istri dengan Sebutan Ummul Mukmimin

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:
Sebagian kaum laki-laki menggunakan istilah ummu Al-mu’minin (ibu bagi kaum muslimin) untuk para istrinya. Mereka berkata misalnya, “Saya pergi bersama ummul mu’minin ke tempat keluarganya” atau “Saya memberi ummul mu’minin hadiah” atau yang lainnya. Apakah penggunaan istilah ini untuk istri benar?

Jawaban:
Ini adalah perkara haram. Tidak boleh bagi seorang pun menyebut istrinya dengan sebutan ummul mu’minin karena berarti dengan begitu ia menjadi seorang nabi. Istri-istri yang disifati dengan ummahatul mu’minin (ibu-ibu orang yang beriman) hanyalah para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka, apakah ia (orang yang menggunakan istilah itu -pent) menginginkan kedudukan seorang nabi dan menyatakan diri sebagai nabi? Seharusnya setiap orang menjauhi istilah-istilah semacam ini dan memohon ampun kepada Allah atas apa yang telah ia lakukan.

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Al-Manahi Al-Lafzhiyyah, Beragam Ungkapan dalam Timbangan Syariat” karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin soal ke-22, Penerjemah: Abu Zaid Resa Gunarsa, Muroja’ah: Al Ustadz Ali Basuki, Penerbit: Penerbit Al Ilmu Jogjakarta)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/14/memanggil-istri-dengan-sebutan-ummul-mukmimin/

Menyandingkan lafzh “ALLAH” dengan “MUHAMMAD”

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:
Sering kita melihat pada dinding tulisan lafazh jalalah “Allah” dan di sampingnya lafazh “Muhammad” atau terdapat pada buku dan sebagian mushaf. Apakah tempat untuk lafazh ini benar?

Jawaban:
Tempatnya tidak benar. Karena, hal ini berarti menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai tandingan Allah yang sama dengan-Nya. Jika ada orang yang melihat tulisan ini dan ia tidak tahu nama kedua hal itu, ia akan meyakini bahwa kedua hal itu adalah sama dan serupa. Maka, wajib menghilangkan nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Namun kemudian, perhatian tertuju pada tulisan lafazh “Allah” saja. Ini adalah satu kata yang biasa diucapkan oleh orang-orang sufi sebagai ganti dari dzikir. Mereka biasa mengucapkan “Allah…Allah…Allah” dan tidak “Muhammad”. Maka dari itu, berarti harus dihilangkan juga.

Tidak menulis “Allah” dan tidak juga menulis “Muhammad” pada dinding dan pada media selainnya.

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Al-Manahi Al-Lafzhiyyah, Beragam Ungkapan dalam Timbangan Syariat” karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin soal ke-16, Penerjemah: Abu Zaid Resa Gunarsa, Muroja’ah: Al Ustadz Ali Basuki, Penerbit: Penerbit Al Ilmu Jogjakarta)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/13/menyandingkan-lafzh-allah-dengan-muhammad/

Bukankah Orang Lain juga Melakukannya?

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:
Sebagian orang berargumen, jika ia dilarang mengerjakan pekerjaan yang menyelisihi syari’at atau etika Islam, dengan mengatakan, “Bukankah orang lain juga melakukan hal ini?” Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Ini bukan hujjah. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلا يَخْرُصُونَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (Al-’An’am: 116).

Allah ta’ala berfirman,

وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِين

“Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya” (Yusuf: 103).

Hujjah adalah apa yang difirmankan Allah dan yang disabdakan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau apa yang terdapat pada salafus shalih.

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Al-Manahi Al-Lafzhiyyah, Beragam Ungkapan dalam Timbangan Syariat” karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin soal ke-96, Penerjemah: Abu Zaid Resa Gunarsa, Muroja’ah: Al Ustadz Ali Basuki, Penerbit: Penerbit Al Ilmu Jogjakarta)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/12/bukankah-orang-lain-juga-melakukannya/

Tanya Jawab tentang Manhaj bersama Asy Syaikh Shalih Al Fauzan

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

1. S: Sekarang ini banyak sekali jama’ah (kelompok) dengan beraneka ragam nama, apakah dasar penamaan ini? Bolehkah bergabung dengan mereka jika terbebas dari bid’ah?

J: Rasulullah telah mengabarkan dan menjelaskan apa yang harus kita perbuat, tidak ada satu perkarapun yang bisa mendekatkan ummatnya kepada Allah kecuali telah beliau jelaskan dan tidak ada satu perkarapun yang bisa menjauhkan ummatnya dari Allah kecuali telah beliau jelaskan pula. Di antara masalah yang beliau jelaskan adalah apa yang dipertanyakan sekarang ini.

Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya barangsiapa yang hidup di antara kalian akan melihat perselisihan yang banyak.” -apakah obat penyakit ini- beliau bersabda: “Wajib atas kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin setelahku, peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham kalian, hati-hati kalian dari perkara yang diada-adakan karena semua perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat.”

Kelompok yang ada sekarang ini jika sesuai dengan petunjuk Rasulullah dan para shahabatnya khususnya khulafaur rasyidin dan masa yang utama maka kita harus bersama mereka, menisbatkan diri dan beramal dengan mereka. Dan semua kelompok yang menyelisihi petunjuk Rasulullah maka kita harus menjauhinya walaupun mereka menamakan dirinya dengan nama “ahlus sunnah wal jama’ah” karena yang dinilai bukanlah namanya akan tetapi hakikatnya, adapun namanya kadang besar akan tetapi hakikatnya kosong bahkan batil.

Rasulullah bersabda: “Yahudi terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan, Nashara terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan ummatku ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Para shahabat bertanya: “Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu orang-orang yang berpegang dengan sunnahku dan sunnah para sahabatku.”

Inilah jalan yang sangat jelas… Jamaah (kelompok) yang mempunyai ciri seperti dalam hadits ini harus kita ikuti, yaitu yang berjalan di atas sunnah Rasulullah dan para sahabatnya, “merekalah golongan yang selamat”. Adapun jamaah yang menyalahi manhaj (jalan) ini dan berjalan di atas manhaj yang lain bukanlah kelompok kita, dan kitapun tidak termasuk golongan mereka, kita tidak akan menisbatkan diri kepada jamaah tersebut.

2. S: Apa pendapatmu tentang jamaah-jamaah yang ada, sebagai hukum ‘Amm (Dasar)?

J: Semua jamaah yang menyelisihi Ahlus sunnah adalah salah, bagi kami tidak ada jamaah kecuali satu yaitu (Ahlus sunnah wal jamaah), maka semua jamaah yang menyelisihi Ahlus sunnah berarti kelompok tersebut menyelisihi manhaj Rasulullah. Kita katakan: “Semua yang menyelisihi Ahlus sunnah adalah ahlul ahwa (ahlul bid’ah) adapun hukumnya dalam kekafiran dan kesesatannya berbeda-beda sesuai dengan besar kecil dan jauh dekatnya perselisihan tersebut.

3. S: Apakah orang yang bergabung dengan kelompok yang ada sekarang ini dianggap sebagai ahlul bid’ah?

J: Sesuai dengan kelompok yang diikutinya… kalau kelompok tersebut menyelisihi Al Qur`an dan As Sunnah maka orang yang bergabung di dalamnya dianggap mubtadi’ (ahlul bid’ah).

4. S: Mana yang lebih keras siksanya orang yang berbuat maksiat atau ahlul bid’ah?

J: Mubtadi’ lebih keras adzabnya, karena bid’ah lebih berbahaya daripada maksiat, bid’ah lebih dicintai syaithan daripada maksiat, karena orang yang berbuat maksiat kadang bertaubat, adapun mubtadi’ jarang sekali kita temukan mereka bertaubat, karena dia menyangka bahwa dirinya di atas kebenaran, berbeda dengan orang yang berbuat maksiat. Adapun mubtadi’ dia menyangka kalau dirinya adalah orang yang taat dan tengah berada di atas ketaatan, karena itulah maka bid’ah -wal ‘iyadzubillah- lebih jelek dari maksiat, oleh karena itu pula salafus shalih mentahdzir (memperingatkan) dan melarang duduk dengan ahlul bid’ah, karena mereka bisa mempengaruhi teman duduknya dan bahaya mereka sangat besar. Oleh karena itulah tidak diragukan lagi bahwa bid’ah lebih jelek dari maksiat, dan bahaya ahlul bid’ah lebih besar atas manusia daripada bahayanya orang berbuat maksiat.

5. S: Apakah boleh kita bergaul dengan kelompok-kelompok tersebut atau harus mengisolir mereka?

J: Jika tujuan bergaul dengan mereka itu adalah untuk mendakwahi mereka, agar mereka berpegang dengan sunnah serta meninggalkan kebiasaannya yang jelek maka ini diperbolehkan, dan termasuk dakwah ke jalan Allah. Adapun jika tujuan berbaur hanya semata ingin bergaul dan bersahabat tanpa mau mendakwahinya maka ini tidak diperbolehkan… Seseorang tidak boleh berbaur dengan orang-orang yang menyelisihi kecuali dalam bentuk yang ada faidahnya, yakni mendakwahi mereka kepada Islam yang benar dan menerangkan al haq kepada mereka dengan harapan mereka kembali kepada Al Haq.

6. S: Apakah ada jeleknya mentahdzir kelompok yang menyelisihi Ahlus sunnah wal jamaah?

J: Kita mentahdzir mereka, dan kita katakan: “Kami akan melazimi jalannya Ahlus sunnah wal jamaah serta meninggalkan orang-orang yang menyelisihi Ahlus sunnah wal jamaah, baik penyelisihannya sedikit ataupun besar, karena kalau kita menganggap remeh orang yang menyelisihi sunnah, mungkin urusannya akan semakin berkembang dan menjadi besar. Tidak diperbolehkan menyelisihi ahlus sunnah selamanya. Wajib mengikuti jalannya Ahlus sunnah wal jamaah baik dalam masalah besar ataupun kecil.

7. S: Apakah ketika mentahdzir harus menyebutkan kebaikan mereka?

J: Jika engkau sebutkan kebaikan mereka maknanya engkau berdakwah untuk membela mereka, jangan… jangan kau sebutkan kebaikan mereka, sebutkan kesalahan yang mereka lakukan saja, karena engkau tidak dibebani menjaga nama baik mereka, akan tetapi engkau bertanggung jawab menjelaskan kesalahan yang mereka lakukan, dengan harapan mereka bertaubat dari perbuatannya, dan memperingatkan orang lain dari kejahatannya.

8. S: Jamaah Tabligh -sebagai contoh- berkata: “Kami ingin berjalan di atas manhaj Ahlus sunnah wal jamaah”, akan tetapi ternyata sebagian mereka melakukan kesalahan, kemudian mereka berkata: “Mengapa kalian menghukumi dan mentahdzir kami?”

J: Telah banyak orang yang pernah ikut pergi bersama mereka dan mempelajari ajaran mereka, kemudian menulis tentang mereka dengan menjelaskan kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam tubuh jamaah tabligh. Kalian harus membaca buku-buku tersebut. Adapun hakikat Jamaah Tabligh banyak ditulis dalam kitab… lihatlah! Nanti kalian akan mengetahuinya, penulisnya adalah orang-orang yang pernah pergi safar dan bergaul dengan mereka, sehingga menulisnya dengan pengetahuan dan di atas kejelasan.

9. S: Apakah kelompok-kelompok yang ada sekarang ini termasuk tujuh puluh dua golongan yang akan masuk neraka?

J: Semua kelompok yang menyelisihi Ahlus sunnah wal jamaah masuk ke dalam tujuh puluh dua golongan, hingga hal ini merupakan celaan dan hukuman sesuai kadar penyelisihan mereka.

10. S: Apakah orang yang menamakan dirinya salafi dianggap hizbiyah?

J: Menamakan diri dengan salafiyah jika secara hakiki tidak mengapa, tapi kalau hanya sekedar akuan semata, tidak boleh dilakukan…, tidak boleh menamakan diri salafiyah kalau tidak berada di atas manhaj salaf. Misalnya Asy’ariyah, mereka berkata: “Kami adalah ahlus sunnah wal jamaah”, sebetulnya pernyataan ini tidak boleh diucapkan oleh mereka, karena yang mereka jalani bukanlah manhaj Ahlus sunnah wal jamaah demikian pula halnya firqah-firqah yang lainnya.

Semua orang mengaku sebagai kekasih Laila, padahal Laila tidak menganggap mereka sebagai kekasih.

Orang yang mengaku dirinya Ahlus sunnah wal jamaah akan mencari ahlus sunnah dan meninggalkan orang-orang yang menyelisihi mereka, adapun kalau dia ingin mencampur antara (Dhab dan nun) -begitu perkataan mereka- menggabungkan antara binatang darat dan binatang laut, tidak mungkin bisa dilakukan, atau menggabungkan air dan api dalam satu telapak tangan. Kesimpulannya: wajib membedakan dan membersihkan perkara-perkara di atas.

11. S: Apa pendapatmu terhadap orang yang berkata: Permusuhan kita dengan Yahudi bukan karena agama, karena Al Qur`an menganjurkan untuk berbaris dan berteman dengan mereka?[1]

J: Ini adalah perkataan keliru dan menyesatkan, Yahudi adalah kaum yang kafir, Allah telah mengkafirkan dan melaknat mereka, Rasulullahpun mengkafirkan dan melaknat mereka.

Allah berfirman: “Orang-orang kafir Bani Israil dilaknat…” (Al Maidah: 78). Rasulullah bersabda: “Allah melaknat Yahudi dan Nashara.” (HR Bukhari Muslim).

——————————————————
[1] Ini adalah ucapan Hasan Albanna pendiri Firqah Ikhwanul Muslimin

(Sumber : Al Ajwibah Al Mufidah, edisi Indonesia “Kedudukan As Sunnah dalam Islam dan Penjelasan Sesatnya Ingkarus Sunnah”, diterjemahkan oleh Abdurahman Mubarak Ata. Pustaka Al Atsari, cetakan pertama, Juni 1998. Diambil dari http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=25)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/30/tanya-jawab-tentang-manhaj-bersama-asy-syaikh-shalih-al-fauzan/

Bolehkah Menyebut Seseorang dengan Gelar Syahid?

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:
Apakah boleh menggunakan kata “Syahid” atas seseorang, dikatakan, “Asy Syahid fulan”?

Jawaban:
Kita tidak boleh memberi kesaksian bagi siapapun bahwa ia syahid, hingga walaupun orang tersebut terbunuh secara zhalim atau terbunuh karena membela diri. Kita tidak boleh mengatakan fulan syahid. Ini berbeda dengan orang-orang pada hari ini. Mereka mudah memberi kesaksian. Mereka menyebut setiap orang yang terbunuh hingga walaupun seseorang terbunuh karena fanatisme jahiliah, mereka menyebutnya syahid.

Ini haram; karena perkataan kamu tentang seseorang yang terbunuh bahwa ia syahid merupakan kesaksian yang kelak akan dipertanggungjawabkan pada hari kiamat. Kamu akan ditanya apakah kamu memiliki bukti bahwa ia terbunuh dengan syahid? Karena itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

“Tidaklah seorang terluka di jalanAllah –Wallahu a’lam dengan orang yang terluka di jalan Allah- kecuali ia akan datang pada hari kiamat sedang lukanya mengalirkan darah, warnanya warna darah, dan wanginya wangi misk” (Muttafaqun, ‘Alaihi)

Perhatikan perkataan Nabi “Wallahu a’lam dengan orang terluka di jalan Allah”. Sesungguhnya sebagian orang terkadang secara lahir memang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi, akan tetapi Allah mengetahui apa yang tersembunyi dalam hatinya. Apa yang tersembunyi di hatinya kadang berbeda dengan apa yang nampak dari perbuatannya. Karena itu Imam Al-Bukhari membuat bab tentang masalah ini dalam kitab shahihnya, ia berkata, “Bab tidak boleh dikatakan fulan syahid” sebab pusat kesaksian ada dalam hati dan tidak seorangpun yang mengetahui apa yang ada dalam hati kecuali Allah ‘azza wa jalla.

Niat adalah perkara besar. Berapa banyak dua orang yang mengerjakan satu perbuatan yang sama namun antara keduanya seperti langit dan bumi disebabkan karena niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّياَتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلىَ دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَر إِلَيْهِ

“Sesungguhnya amal-amal tergantung niatnya, sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Barang siapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrah kepada dunia yang ingin ia dapatkan atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan” (Muttafaqun, ‘Alaihi)

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Al-Manahi Al-Lafzhiyyah, Beragam Ungkapan dalam Timbangan Syariat” karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin soal ke-64, Penerjemah: Abu Zaid Resa Gunarsa, Muroja’ah: Al Ustadz Ali Basuki, Penerbit: Penerbit Al Ilmu Jogjakarta)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/11/bolehkah-menyebut-seseorang-dengan-gelar-syahid/

Adakah Reformasi Syariat di Dalam Islam?

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:
Apakah dalam Islam terdapat tajdid tasyri’ (reformasi syariat)?

Jawaban:
Jika ada orang yang berkata bahwa dalam Islam terdapat tajdid tasyri’, maka yang ada justru sebaliknya; Islam telah sempurna dan masa tasyri’ (pembuatan syari’at –ed) telah terhenti dengan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ya, kejadian dan realita baru terus bermunculan dan pada setiap waktu dan tempat realita selalu terjadi berbeda-beda. Perubahan-perubahan itu seharusnya ditimbang dengan syari’at dan dihukumi sesuai Al Quran dan As Sunnah.

Dengan demikian, hukum tersebut tetap merupakan syari’at yang ada pada awal Islam dan tidak disebut syari’at baru; karena hal yang demikian berarti menganiaya Islam dan bertentangan dengan kenyataan yang terjadi.

Karena itu, tidak boleh juga menyebut istilah “perubahan dalam pensyari’atan’” sebab istilah itu mengandung arti perusakan batas kehormatan dan wibawa syari’at. Mengadakan perubahan pada syari’at tidak sejalan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Yang demikian tidak diridhai oleh seorang pun orang yang berilmu dan beriman.

Kemudian, jika menghukumi sesuatu yang terjadi bukan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, maka syari’at itu adalah batil; bukan termasuk ke dalam bagian syari’at Islam.

Apa yang telah saya sebutkan tidak bertabrakan dengan ketetapan Umar radhiyallahu ‘anhu tentang hukum thalaq tiga, yang sebelumnya dimasa dua tahun dalam masa kepemimpinan Umar, dan masa Rasulullah dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, terhukumi dengan satu thalaq, karena masalah ini termasuk ke dalam kriteria Ta’zir (hukum yang bersifat peringatan) maka ada perubahan yang sesuai dengan keadaan seseorang sebagai bentuk komitmen yang harus dijalaninya. Karena itu Umar berkata, “Saya melihat orang-orang telah tergesa-gesa dalam perkara yang sebelumnya mereka tenang, maka kami tetapkan hal itu atas mereka” (HR. Muslim 1472/15, dari Ibnu Abbas) maka Umar menetapkan hal itu (tentang thalaq tiga) bagi mereka. Bab al-ta’zir cakupannya luas dalam syari’at, karena yang dimaksud adalah pelurusan dan pengajaran.

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Al-Manahi Al-Lafzhiyyah, Beragam Ungkapan dalam Timbangan Syariat” karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin soal ke-40, Penerjemah: Abu Zaid Resa Gunarsa, Muroja’ah: Al Ustadz Ali Basuki, Penerbit: Penerbit Al Ilmu Jogjakarta)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/10/adakah-reformasi-syariat-di-dalam-islam/

Kenapa Agama kita disebut Islam?

Oleh: Al Lajnah Ad Daimah (Dewan Tetap untuk Riset dan Fatwa)

Soal:
Kenapa agama kita disebut dengan Islam?

Jawab:
Karena seseorang yang memeluk agama ini dia menundukkan wajahnya kepada ALLAH, dia tunduk dan patuh kepada seluruh hukum yang datang dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah berfirman,

وَمَنْ يَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلا مَنْ سَفِهَ نَفْسَهُ

Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri. (Al Baqarah: 130)

Allah juga berfirman,

إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah! (berislamlah)” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”.(Al Baqarah: 131)

Allah juga berfirman,

بَلَى مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ

Bahkan Barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, Maka baginya pahala pada sisi Tuhannya (Al Baqarah: 112)

(Diterjemahkan dari Fatwa Lajnah Ad Daimah nomor 7887 untuk blog Konsultasi agama – Ulama Sunnah, http://ulama.co.nr)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/05/kenapa-agama-kita-disebut-islam/

Menyingkat Shalawat dengan SAW

Oleh: Al Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Soal:
Bolehkah menulis huruf ص yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?

Jawab:
Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.

Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf – ص atau ص- ع – و (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis.

Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.

Dewan Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullaah Ibn Baaz;
Anggota: Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Qu’ood

(Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-’Ilmiyyah wal-Iftaa, – Volume 12, Halaman 208, Pertanyaan ke-3 dari Fatwa No.5069)

Diterjemahkan dari http://fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/
enjoiningthegood/0020919.htm untuk http://ulamasunnah.wordpress.com


ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/06/menyingkat-shalawat-dengan-saw/

Hukum Menyingkat Salam dengan ASS WR WB

Oleh: Asy Syaikh Wasiyullah Abbas
(Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)

Soal:

Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan س- ر-ب. Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini?

Jawab:

Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dalam tulisan, sebagaimana tidak boleh pula menyingkat shalawat dan salam atas Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh pula menyingkat yang selain ini dalam pembicaraan.

Diterjemahkan dari www.bakkah.net untuk http://ulamasunnah.wordpress.com


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/06/hukum-menyingkat-salam-dengan-ass-wr-wb/

Antara Ucapan “Syukron” (Terimakasih) dan Jazakallahu Khairan

Oleh: Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi

Soal:
Apa hukumnya mengucapkan, “Syukran (terimakasih)” bagi seseorang yang telah berbuat baik kepada kita?

Jawab:
Yang melakukan hal tersebut sudah meninggalkan perkara yang lebih utama, yaitu mengatakan, “Jazaakallahu khairan (semoga ALLAH membalas kebaikanmu.”

Dan pada Allah-lah terdapat kemenangan.

Sumber: Fath Rabbil-Wadood Fil-Fataawaa war-Rasaa’il war-Rudood 1/68, no. 30
Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=534 untuk blog ulamasunnah.


http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/05/antara-ucapan-syukron-terimakasih-dan-jazakallahu-khairan/

Apakah Saudi Arabia Loyalis Amerika

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan (Ketua Majlis Qadha’ A’la [Saudi Arabia])

Penanya: “Syaikh, kami memiliki beberapa pertanyaan. Kami minta izin kepada Anda untuk menyebarkannya.”

Pertama ada pertanyaan yang berbunyi :
“Kami mendengar di sebagian media adanya celaan kepada negeri kita ini (Saudi ) dan pemerintahnya, khususnya di akhir-akhir ini. Hal ini terjadi setelah (kejadian) Israel menyerang Libanon. Beberapa komentar sangat kelewatan hingga mereka menjadikan negara Saudi, Israel dan Amerika adalah satu kelompok. Semuanya kafir dan saling berwala’ (berloyalitas).
Maka apa komentar anda, sebab kami mengetahui bagaimana pemerintah kami mencintai Islam dan kaum Muslimin? (Pemerintah kami) juga mendakwahkan Islam yang benar lagi murni, bahkan diantara mereka (pemerintah) dan para ulama saling memberi nasihat dan musyawarah dalam agama.

Maka jawab beliau:
Kekufuran itu adalah kalimat klasik yang biasa mereka lontarkan. Yang mereka ucapkan tidak lain adalah dusta. Tidak diragukan lagi bahwa kerajaan Saudi Arabia adalah yang menjadi target untuk diganggu oleh Amerika…
Bukankah mereka telah menekan lembaga-lembaga sosial dan berambisi untuk menghentikan dan membekukan bantuan (kaum muslimin untuk muslimin).

(Amerika) menghalangi usaha-usaha baik mereka (Arab Saudi) –semoga Allah melenyapkan kepongahannya (Amerika) dan menghancurkan kekuatannya-. Bukankah mereka menuduh para pembesar (negeri ini) bahwa mereka mendanai terorisme?! Yaitu apa yang mereka salurkan berupa sedekah untuk orang-orang fakir dari kaum muslimin dan yang mereka perbantukan kepada yayasan-yayasan sosial dalam mengajarkan ilmu.

Maka yang mengatakan bahwa Saudi bersama Yahudi dan Amerika, tidak lain hal itu diucapkan oleh orang yang di hatinya ada kedengkian terhadap aqidah ini dan para pembawa serta pembelanya. Kedengkian-kedengkian itu hanya akan menjerumuskan pelakunya ke lembah kehinaan dan kejelekan.

Tidak diragukan lagi… bahwa di dunia Islam tidak ada negara yang bisa memberikan bantuan melalui badan-badan dan lembaga-lembaga sosial seperti yang dilakukan oleh negara ini , baik atas nama pemerintah ataupun pribadi.

Saya tidak suka kalau disebut “Israil (yang membantai-pent)”, sebab Israil adalah nama lain dari Nabi Allah, Ya’qub alaihissalam.
Adapun mereka, (yang membantai), adalah famili para babi dan monyet…
Tidak diragukan lagi bahwa mereka adalah Yahudi, bukan Israil. Tapi mereka menggunakan nama itu. Kemudian menjadi kesalahan dari ummat ini, baik itu negara Islam atau yang menjadikan Islam sebagai simbolnya menamakan mereka dengan nama Israil.
Negara Yahudi menamakan dirinya dengan Israil, yakni di atas dasar keyahudian.
Dan tidak diragukan lagi bahwa setiap orang yang berakal di dunia ini, apakah dari Nashrani di Barat ataupun orang kafir di Timur, melainkan dia tahu bahwa Amerika sangat gigih untuk melecehkan dunia Islam – diantaranya termasuk Arab Saudi-.

Namun – dengan pertolongan Allah sajalah – dikarenakan kita berpegang teguh kepada agama kita yang benar dan kita menggigitnya – dengan gigi geraham kita – secara jujur, serta kita mengikhlaskan amal kita untuk Allah. Maka Allah menolong hamba-hambanya yang beriman. Tidak ada penyebab terlambat datangnya pertolongan Allah melainkan karena kehinaan hamba-hamba-Nya tersebut, yakni disaat mereka menyia-nyiakan agamanya.

Maka kita mohon kepada Allah agar menampakkan kekuasaan-Nya -dengan segera tanpa ditunda- atas Amerika yang akan membahagiakan kaum mukminin…Iya.”

Penanya: “Jazakallahu khairan, Syaikh.”

Ada penanya berkata:
“Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan yang mulia, semoga Allah menjaga Anda dan membimbing Anda. Tidak tersamarkan atas Anda berbagai kondisi yang dialami kaum muslimin di dunia Islam, terjadi berbagai fitnah dan peperangan. Khususnya peperangan yang terjadi antara Yahudi dan kelompok Hizbullah yang merupakan kelompok Syi’ah di Libanon. Maka apa sikap seorang muslim terhadap peperangan ini?
Sebab kita mendengar adanya ajakan untuk berjihad bersama mereka dan mendo’akan kemenangan untuk mereka ketika qunut.
Kaum muslimin menjadi bingung terhadap hal ini. Maka apa pengarahan dari Anda?”

Jawab:
“Tidak diragukan lagi bahwa kelompok yang menamakan dirinya dengan Hizbullah (kelompok Allah-pent) adalah Hizbur Rafidhah (kelompok rafidhah). Dan Rafidhah telah diketahui (kesesatannya-pent) dan telah diketahuinya (sesatnya) manhaj metode mereka. Hakikat mereka adalah mereka menganggap mayoritas Ahlus Sunnah…(bahwa-pent) semua Ahlus Sunnah adalah orang kafir. Inilah mereka dan perkara ini tidaklah samar bagi orang yang menelaah buku-buku mereka.

Maka kita berlindung kepada Allah, jika kebenaran menolong dan membela mereka serta membantu mereka, hal itu akan membuat mereka semakin kuat. (Ingatlah) mereka bagian dari Iran. Tidak ragu lagi (benarnya-pent). Hanya saja ucapan pemimpin Mesir, bahwa Syi’ah yang ada di negara itu berbeda dengan Iran. Sesungguhnya kecondongan dan Iman mereka bersama Iran.

Namun manusia jika mereka ditimpa musibah, hendaknya mereka berusaha untuk mengobatinya dengan apa yang tepat dijadikan sebagai obat berbagai kondisi tersebut.

Adapun apa yang menimpa Libanon secara umum, kalau tidak bisa dikatakan semua, dalangnya adalah kelompok ini. Mereka yang menamakan dirinya dengan kelompok Allah (Hizbullah), sebenarnya mereka adalah Hizbusy Syaithon (Kelompok/Partai Setan) ! Sekian.

Transkrip dalam bahasa Arab
———————————————————————————-

كلام الشيخ حفظه الله ورعاه

يقول السائل : نسمع في بعض الوسائل الإعلامية حملة شرسة على هذه البلاد وحكومتها وخاصة في هذا الأيام وبعد هجوم إسرائيل على لبنان ، بلغ ببعض المتكلمين إلى أن جعل السعودية وإسرائيل وأمريكا شيء واحد كلهم كفرة يوالي بعضهم بعضا . فما قول سماحتكم ، لا سيما ونحن نعلم ما عليه حكومتنا من حب للإسلام والمسلمين ، وما هي عليه من دعوة للإسلام الصحيح الصافي وما بينهم وبين علمائنا من تناصح وتشاور في الدين ؟
فـأجاب حفظه الله :
الكفر كلمة تخرج من أفواههم إن يقولون إلا كذبا لاشك أن المملكة العربية السعودية مقصودة بالإيذاء من أمريكا ، ألم يحملوا على جمعيات الخير ويحرصوا على إيقاف مدد ومد الإحسان من المملكة ويتعرضوا في أروقتهم العالية نزل الله علوها وهدم أسوارها ، ألم يتكلمون على كبار …..بأنهم يدعمون الإرهاب ، يعني ما يبذلون من الصدقات لفقراء المسلمين وما يساعدون به الجمعيات الخيرية في التعليم .لا يقول هذا عن السعودية وأنها مع اليهود والكفار أيضا من الأمريكين إلا من في قلبه حقد على العقيدة وحامليها والمدافعين عنها ، والأحقاد تتبع أهلها للرذائل والقبائح . لاشك أن لا دولة في العالم تمد مراكز الخير وجمعيات الهداية والهدى كما تفعل المملكة من الحكومة ومن أفراد المملكة .
وأنا أكره أن يقال إسرائيل لأن إسرائيل نبي الله يعقوب ، أما هؤلاء فهم إخوان الخنازير والقردة , لاشك أنهم هم اليهود لكنهم ليسوا بإسرائيل وإنما سموا أنفسهم ثم إن هذه التسمية يعاب على الأمة الإسلامية أن تقول الدولة الإسلامية أو جعل علامتها أنها إسلامية ودولة اليهود يسمون إسرائيل يعني على أساس اليهودية ، لا يمكن في الدنيا كلها من عاقل لا من النصارى في الغرب ولا من الكفارأيضا في الشرق إلا ويعلم أن أمريكا تسعى جاهدة لإذلال العالم الإسلامي أجمع بما فيه السعودية ، ولكن بحول الله إن تمسكنا بديننا حقا وعضينا عليه بالنواجد صدقا وأخلصنا لربنا العمل فإن الله ناصر عباده المؤمنين ولا يتخلف نصره إلا بخذل العباد إذا فرطوا في دينهم .
فنسأل الله أن يرينا عاجل غير آجل في أمريكا ما يسر به المؤمنون . نعم .

السائل : جزاك الله خيرا فضيلة الشيخ يقول السائل فضيلة الشيخ صالح بن محمد اللحيدان حفظك الله ورعاك : لا يخفى على سماحتكم أوضاع المسلمين في العالم الإسلامي وما فيه من فتن وحروب وخاصة ما يدور بين اليهود وحزب الله المتمثل للفئة الشيعية في لبنان فما موقف المسلم من هذه الحرب ؟ نسمع من يدعو للجهاد معهم وآخر يدعو لهم في القنوت فأصبح المسلمون في حيرة من أمرهم ، فما رأي سماحتكم ؟
فأجاب حفظه الله :
لا شك أن ما يسمى بحزب الله هو حزب رافضي ، والرافضة معلومون ومعروف منهجهم ، حقيقتهم أنهم يرون عامة أهل السنة ، جميع أهل السنة كفار وهذا شيء غير خاف على من اطلع على كتبهم ، فمعاذ الله أن يكون الحق بشد أزرهم ومناصرتهم وإمدادهم بما يقوي شوكتهم ، هو جزء من إيران ولاشك ، إنما قولة رئيس مصر أن الشيعة في البلاد من غير إيران ، إنما هواهم وميلهم ، إنما إيمانهم مع إيران لكن الناس إذا ابتلوا يسعون إلى معالجة الوضع على وفق ما يمكن أن تعالج عليه الأوضاع ، جل أفراد لبنان إن لم يكن كلهم سببه هذا الحزب الذي يسمى حزب الله وهو حزب الشيطان
انتهى كلامه حفظه الله
———————————————————————————-

(Fatwa ini adalah kutipan fatwa suara syaikh Shalih Al Luhaidan ketika menjawab dua pertanyaan saat Daurah Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah. URL Sumber http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=337317. Fatwa ini diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Mu’awiyah Muhammad Ali bin Ismail al Medani)


http://haulasyiah.wordpress.com/2009/01/09/apakah-saudi-arabia-loyalis-amerika/

Jumat, 13 Januari 2012

Amrozy, Imam Samudra, Mukhlas : Mati Syahid ?

Fatwa Alim Besar Kota Madinah, Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry –semoga Allah menjaga beliau-

Soal:

Syaikh yang mulia, beberapa hari yang lalu telah dijalankan hukuman eksekusi terhadap orang-orang yang melakukan peledakan di kota Bali, Indonesia, enam tahun silam. Telah terjadi fitnah setelahnya terhadap banyak manusia, dimana penguburan jenazah mereka dihadiri oleh sejumlah manusia yang sangat banyak. Mereka juga memastikan pelbagai kabar gembira tentang jenazah yang telah dieksekusi tersebut berupa, senyuman di wajah mereka setelah eksekusi, wewangian harum yang tercium dari jenazah mereka, dan selainnya. Mereka mengatakan pula bahwa itu adalah tanda mati syahid, dan perbedaan antara hak dan batil pada hari penguburan jenazah. Apakah ada nasihat bagi kaum muslimin secara umum di negeri kami? wa Jazâkumulâhu Khairan.

Jawab:

Bismillahirrahmanirrahim,

الحمد لله رب العالمين ، والعاقبة للمتقين ، ولا عدوان إلا على الظالمين ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، الملك الحق المبين ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله سيد ولد آدم أجمعين ، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه الطيبين الطاهرين ، وسلم تسليما كثيرا على مر الأيام والليالي والشهور والسنين .

‘Amma Ba’du,

Bukanlah suatu hal yang aneh pada kalangan awam dan mereka yang tidak memiliki pemahaman terhadap As-Sunnah akan terjadi pada mereka seperti yang tersebut dalam pertanyaan, saat mereka mengiringi jenazah (para pelaku pengeboman) yang dieksekusi oleh pemerintah Indonesia. Orang-orang tersebut dieksekusi, lantaran perbuatan mereka menghilangkan harta benda dan nyawa, (dan ini) adalah perbuatan kaum Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa, baik dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat.

Siapa yang memahami As-Sunnah, maka ia akan mengetahui bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap mereka adalah perkara yang sangat tepat dan kebenaran semata.

Siapa yang mengetahui sejarah kaum Khawarij semenjak masa shahabat dan sepanjang perguliran masa ke masa, maka akan nampak baginya bahwa apa yang telah dilakukan oleh orang-orang yang dieksekusi itu adalah perbuatan khurûj (pembangkangan, kudeta) terhadap pemerintah muslim dan pelanggaran terhadap pelbagai kehormatan, berupa nyawa yang terjaga dan harta. Bahkan perbuatan kaum Khawarij pada hari ini adalah bentuk dari perbuatan kaum bathiniyah.

Di antara perbuatan kaum bathiniyah adalah, beberapa masa yang lalu mereka menduduki Baitul Haram dan menumpahkan darah-darah yang terjaga serta mengambil Hajar Aswad, sehingga menghilang dari kaum muslimin sekian lama, sebab mereka membawanya ke Baghdad atau tempat lain –sebagaimana yang diberitakan-.

Berikut ini adalah nasihat dariku kepada saudara-saudaraku dan anak-anakku, yaitu kaum muslimin di Indonesia –semoga Allah menjaga negara mereka dan negara kami dari setiap keburukan dan kejelekan- dalam dua hal:

Pertama, tentang keterangan yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang mutawatir dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang celaan terhadap kaum Khawarij sepanjang masa, abad dan tahun –selama-lamanya-, serta cercaan dan kemurkaan atas mereka.

Beliau menggelari mereka bahwa “Mereka adalah anjing-anjing neraka”, “Mereka adalah orang-orang bodoh yang baru tumbuh” dan “Mereka berbicara dari ucapan manusia terbaik, akan tetapi mereka keluar dari Islam seperti tembusnya anak panah dari buruannya.”

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam (juga) memerintahkan untuk membunuh dan memerangi mereka. Beliau bersabda, “Mereka adalah seburuk-buruk makhluk dan yang paling buruk tabiatnya”, “Mayat mereka adalah seburuk-buruk mayat di kolong langit”, “Berbahagialah orang yang membunuh mereka dan dibunuh oleh mereka”, “Kalau aku dapati mereka, niscaya aku akan binasakan mereka seperti binasanya kaum ‘Ad dan Iram”.

Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saat terjadinya perpecahan di antara kaum muslimin, akan keluarlah di antara mereka mâriqah [1] yang akan diperangi oleh kelompok yang paling dekat dengan kebenaran, kemudian kelompok yang berada di atas kebenaran tersebut dapat membasmi mereka.”

Benarlah sabda beliau ini. Penduduk Nahrawan di Irak melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan ‘Ali radhiyallâhu ‘anhu. Perang terhadap mereka saat itu di bawah pimpinan ‘Ali radhiyallâhu ‘anhu bersama para tokoh Islam dari kalangan shahabat dan tabi’in.

‘Ali dan para shahabatnya radhiyallâhu ‘anhum (berada di atas) kebenaran dalam memerangi kaum Khawarij, sebagaimana faksinya lebih dekat kepada kebenaran dari faksi Mu’awiyah dan para shahabatnya radhiyallâhu ‘anhum.

Kedua, wajib atas setiap muslim untuk membenci kaum Khawarij, dan membantu pihak berwajib untuk membongkar kedok mereka. Sebab, menutupi dan tidak menunjukkan markas dan (kamp) konsentrasi mereka adalah membantu mereka dalam dosa dan permusuhan. Tidak bisa terlepas tanggung jawab seorang muslim yang mengetahui rencana dari perencanaan yang membahayakan ahlul Islam berupa pembunuhan jiwa, baik yang terjaga dengan Islam karena sebagai pemeluknya, atau terjaga dengan Islam karena hubungan perjanjian. Yang kami maksud dengan terjaga dengan Islam karena perjanjian adalah kaum kuffar yang tinggal di tengah-tengah kaum muslimin, baik sebagai pekerja atau penduduk. Mereka mendapatkan perlindungan, perjanjian dan keamanan dari pemerintah yang muslim.

Jangan bersimpati kepada mereka dengan melakukan demonstrasi, keluar ke jalan-jalan (membentuk) konsentrasi massa, atau penghujatan di media massa , baik koran, radio, televisi atau selainnya.

Tidak ada yang menggelari mereka dengan syuhada (orang yang mati syahid), kecuali dua jenis manusia:

Pertama, orang bodoh yang tidak memiliki pemahaman terhadap As-Sunnah yang dapat membedakan antara petunjuk dan kesesatan, antara hak dan batil, dan antara sunnah dan bid’ah.

Kedua, Pengekor hawa nafsu dan orang-orang sesat yang menyimpang dari As-Sunnah. Mereka melakukan demontrasi, penghujatan, konsentrasi massa, dan memuji kaum Khawarij yang menyimpang tersebut.

Di antara upaya mereka untuk memuji mereka adalah menyebutkan karamah –sebagaimana tersebut dalam pertanyaan-. Ini termasuk kedustaan, kebohongan, bahan tertawaan manusia, anjuran terhadap bid’ah, menyebarkan kesesatan, membungkam As-Sunnah dan mengangkat bid’ah serta membantu para pelakunya.

Mereka tidak diterima persaksiannya, sebab mereka adalah musuh Ahlus Sunnah. Di antara prinsip dasar dan pokok orang-orang tersebut adalah bolehnya berdusta dalam membela mereka dan membantu penyebaran kebatilan mereka.

Hati-hati dan berhati-hatilah, wahai kaum muslimin dan muslimah, saudara dan saudari kami serta anak-anak kami di Indonesia, untuk tidak tertipu dengan mereka.

Saya nasihatkan pula kepada ahlul ilmi di negeri kalian untuk segera menyingkap kesesatan ini dan membantahnya dengan ilmu yang dibangun diatas Al-Qur`ân dan As-Sunnah.

Inilah yang dapat aku sampaikan sebagai jawaban dari pertanyaan yang datang kepada kami dalam majalah An-Nashihah yang terbit di Makassar, Sulawesi (Selatan) di Indonesia –semoga Allah menjaga negeri ini dan seluruh negeri kaum muslimin dari setiap keburukan dan kejelekan-. Juga aku memohon kepada-Nya Jalla wa ‘Alâ agar menyatukan para pemimpin dengan rakyatnya di atas apa yang diridhai-Nya terhadap hamba-Nya dari keislaman dan As-Sunnah.

Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry

http://ghuroba.blogsome.com/2008/12/14/amrozy-imam-samudra-mukhlas-mati-syahidkah/

Wajibkah Bermahdzab ?

Redaksi Al Wala’ Wal Bara’
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum:
  1. Apa hukum bermadzhab (4 imam)?
  2. Apakah Al-Imam Al-Bukhariy mempunyai madzhab (mengikuti salah satu madzhab)?
(Budhi Dharma, the_natural…@yahoo.com)

Jawab:
Wa’alaikumus salaam warahmatullaah.
1. Sesungguhnya kalau kita perhatikan dalil-dalil baik dari Al-Qur`an ataupun As-Sunnah maka tidak ada satupun dalil yang mewajibkan mengikuti madzhab-madzhab tertentu termasuk empat madzhab yang terkenal yaitu Al-Ahnaaf (madzhab Hanafiy), Malikiy, Syafi’i dan Hanaabilah (madzhab Hambaliy). Kita hanya diwajibkan untuk mengikuti dalil baik dari Al-Qur`an ataupun As-Sunnah dengan pemahaman generasi terbaik ummat ini yaitu para shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in serta para ulama yang mengikuti jejak mereka.
Allah berfirman:

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلاً مَا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kalian mengambil pelajaran (daripadanya)." (Al-A’raaf:3)

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
"Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (Yuusuf:108)
Dan ayat-ayat lainnya yang memerintahkan untuk mengikuti dalil dan melarang untuk fanatik kepada kelompok tertentu ataupun individu tertentu.

Bahkan para imam yang empat tersebut, baik Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i, dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, semuanya sepakat melarang taqlid kepada mereka.
Al-Imam Abu Hanifah mengatakan: "Apabila hadits itu shahih maka itulah madzhabku."
Beliau juga mengatakan: "Tidak halal bagi siapapun mengikuti perkataan kami bila ia tidak mengetahui dari mana kami mengambil sumbernya."
Al-Imam Malik mengatakan: "Saya hanyalah seorang manusia biasa, terkadang berbuat salah dan terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Apabila sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah, ambillah; dan sebaliknya apabila tidak sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka tinggalkanlah."
Beliau juga berkata: "Siapapun orangnya, perkataannya bisa ditolak dan bisa diterima, kecuali hanya Nabi (yang wajib diterima)."
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata: "Seluruh kaum muslimin telah sepakat bahwa siapa saja yang secara jelas mengetahui suatu hadits dari Rasulullah, tidak halal baginya meninggalkannya guna mengikuti pendapat seseorang."
Beliau juga berkata: "Bila suatu masalah ada haditsnya yang sah dari Rasulullah menurut ahlul hadits, tetapi pendapatku menyelisihinya, maka pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup maupun setelah aku mati."
Al-Imam Ahmad berkata: "Janganlah engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i dan Ats-Tsauri, tetapi ambillah dari sumber yang telah mereka ambil."
Beliau juga berkata: "Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah, berarti dia berada di jurang kehancuran." (Lihat perkataan para imam tersebut dalam Muqaddimah Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy)

Walaupun demikian, semua kaum muslimin sepakat bahwa mereka adalah para ulama, orang-orang yang mulia, yang patut dijadikan teladan. Bahkan kita mempelajari Dinul Islam melalui bimbingan mereka dari kitab-kitab yang telah mereka tulis.
Tidaklah kita bisa mempelajari Dinul Islam dengan benar kecuali melalui bimbingan dan pemahaman para ulama dari kalangan shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam yang mengikuti jejak mereka.
Yang dilarang adalah ta’ashshub (fanatik kepada madzhab tertentu). Kalaulah mereka berbeda pendapat dalam suatu masalah maka kita ikuti pendapat yang paling kuat, yang sesuai dengan dalil. Adapun pendapat yang salah maka tidak boleh diikuti dengan tetap kita menghormati mereka sebagai para ulama yang mendapat dua pahala jika benar dan satu pahala jika salah.

2. Demikian pula Al-Imam Al-Bukhariy, beliau tidak bermadzhab dengan madzhab apapun kecuali madzhabnya ahlul hadits yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah, walaupun beliau termasuk salah seorang muridnya Al-Imam Ahmad bin Hanbal. Yang sesuai dengan dalil, maka itulah yang beliau ikuti. Wallaahu A’lam.
Sumber: Buletin Dakwah Al Wala’ Wal bara’
Edisi ke-21 Tahun ke-3 / 22 April 2005 M / 13 Rabi’ul Awwal 1426 H

http://ghuroba.blogsome.com/2008/12/22/wajibkah-bermahdzab/#more-332

Hukum Sutra Sintetis

Oleh: Al Lajnah Ad Daimah

Soal: Apakah hukum memakai sutra sintetis, sebagaimana yang Anda ketahui bahwa banyak pakaian yang terbuat dari sutra sintetis semacam ini. Dan apakah sutra yang tidak boleh dipakai (oleh laki-laki-ed) itu hanya sutra alami saja?

Jawab:
Tidak mengapa mengenakan apa yang disebut sebagai sutra sintetis, karena yang diharamkan adalah sutra alami yang berasal dari ulat sutra.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah pada nabi kita Muhammad, sahabat dan para pengikutnya.

Al Lajnah Ad Daimah:
Ketua: Abdul Aziz bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudyaan

(Diterjemahkan untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com dari Fatwa Al Lajnah Daimah nomor 10656)


http://ulamasunnah.wordpress.com/2011/03/31/hukum-sutra-sintetis/

Kamis, 12 Januari 2012

Hukum Vetsin

Tanya : Assalaamu’alaikum, mau bertanya, boleh tidak memasak dengan menggunakan penyedap rasa yang mengandung vetsin dan semacamnya?

Jawab : Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh.
Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.
Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian,” (QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.

Dalam ayat yang lain:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa memakannya.” (QS. Al-An’am: 119)

Artinya, semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal .
Maka, makanan apa saja adalah halal, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan makanan apa saja yang diharamkan oleh syari’at, baik karena dzatnya yang jelek, atau karena bisa membahayakan tubuh dan akal, atau karena diperoleh dari cara yang haram, maka memakannya juga adalah haram, wallahu Ta’ala A’lam.

(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah.)


http://almakassari.com/category/tanya-jawab

Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Tanya : Apakah menyentuh kemaluan dengan sengaja membatalkan wudhu’ ? ( abu abdillah – almandxxx@telkom.net)

Jawab:
Secara umum ada dua hadits masyhur, yang dipakai berdalil oleh para ulama dalam masalah ini, yaitu:

1. Hadits Busroh bintu Shafwan -radhiyallahu anhu-, bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu." (HR. Ahmad: 6/406 dan 407, Abu Daud no. 181, At-Tirmidzi no. 82, An-Nasa`i no. 163, dan Ibnu Majah no. 479)
Hadits ini dishohihkan oleh Imam: Ahmad, Yahya bin Ma’in, At-Tirmidzi, Al-Baihaqi, dan yang lainnya -rahimahumullah-.

2. Hadits Tholq bin Habib -radhiyallahu anhu-, bahwa beliau bertanya kepada Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya di dalam shalat, apakah wajib baginya untuk berwudhu? Maka beliau menjawab:
لاَ, إِنَّمَا هُوَ بِضْعَةٌ مِنْكَ
"Tidak perlu, dia hanyalah bagian dari tubuh kamu." (HR. Ahmad: 4/23, Abu Daud no. 182 dan 183, At-Tirmidzi no. 85, An-Nasa`i no. 165, dan Ibnu Majah no. 483)

Haditsnya dishahihkan oleh Imam: Amr bin Ali Al-Fallas, Ali ibnul Madini, Ath-Thahawi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahumullah-.
Kedua hadits di atas, zhohirnya bertentangan. Karenanya, lahir perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam memahami kedua hadits di atas.

Sebagian mereka lebih menguatkan hadits Busroh dan menganggap hadits Tholq adalah hadits yang mansukh, sehingga mereka mengatakan bahwa menyentuh kemaluan merupakan pembatal wudhu. Ini adalah madzhab Syafi’iyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah.
Sebagian lainnya lebih menguatkan hadits Tholq, sehingga mereka berpendapat bahwa menyentuh kemaluan bukanlah pembatal wudhu, sehingga tidak perlu berwudhu jika melakukannya. Ini merupakan madzhab Hanafiyah.

Kedua pendapat ini lemah. Karena sepanjang kedua haditsnya shahih, maka tidak boleh mengambil salah satunya lalu meninggalkan yang lainnya, selama kedua hadits itu masih bisa dikompromikan. Dan itulah yang terjadi di sini.
Sebagian ulama mengompromikannya dengan menyatakan bahwa: Jika dia menyentuh kemaluannya dengan syahwat maka membatalkan wudhu. Jika tidak, maka tidak membatalkan. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah

Dan pendapat yang keempat menyatakan bahwa: Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka wudhunya tidak batal, hanya saja disunnahkan baginya untuk mengulangi wudhunya, tapi tidak wajib. Ini adalah pendapat Imam Malik –dalam satu riwayat, dan inilah -wallahu A’lam- pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran. Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
[Lihat: Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd hal. 28-29 dan Asy-Syarhul Mumti' karya Syaikh Ibnu Utsaimin: 1/279-284]

(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)

http://almakassari.com/tanya-jawab/menyentuh-kemaluan-membatalkan-wudhu.html

Hukum Mengadopsi Anak Zina

Tanya:
Assalaamu’alaikum ust,
Ana ingin bertanya beberapa soalan berkenaan anak angkat dan ibu susuan:
a)Apakah dibolehkan mengambil anak angkat dari hasil penzinaan dimana si ibu tidak mampu menjaga anak itu?

b)Bolehkah seorang wanita memakan pil dari doktor untuk memperbanyakkan susunya supaya ia boleh menjadi ibu susuan kepada anak angkatnya?

c)Siapakah yang berhak atas anak yang lahir dari perzinaan, ibu kandungnya atau ibu angkat/ibu susuannya?
“Ibnu Ismail”

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Ia boleh, bahkan itu termasuk perbuatan yang terpuji kalau memang ibu kandungnya tidak bisa merawatnya. Hanya saja anak itu tidak akan bisa menjadi mahramnya kecuali melalui jalur syar’i, yaitu dengan disusui sehingga dia menjadi anak susuannya. Adapun keberadaan dia sebagai anak zina maka dosa ibunya tidaklah menyebabkan dia boleh diperlakukan seenaknya, karena seorang tidak menanggung dosa yang tidak dia lakukan.

2. Boleh saja, dengan syarat pil tersebut tidak menimbulkan mudharat baginya dan tentunya harus ada izin dari suaminya.

3. Jika ibu kandungnya bisa merawat anaknya dengan baik, baik dari sisi ekonomi maupun akhlaknya ke depan, maka tentu saja ibu kandungnya lebih berhak untuk merawat karena dia merupakan darah dagingnya sendiri.
Demikian, wallahu Ta’ala a’lam.

http://al-atsariyyah.com/hukum-mengadopsi-anak-zina.html

Hukum Anak ‘Haram’

Tanya:
Bismillah,
Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh
Ya Ustadz, ana mau tanya berkenaan dengan nasab. Begini:
Ibu ana pernah cerita sama ana, kata beliau, ketika menikah sama bapak ana dulu, mereka menikah tanpa wali. beliau mengakui bahwa menikahnya dengan bapak ana adalah dengan cara “kawin lari”.
Setelah mengetahui hal itu, ana kemudian bilang sama ibu ana agar menikah lagi sama bapak karena sebenarnya mereka belum sah nikahnya. beliau sebenarnya mau, tapi bapak ana yg gak mau.
Nah, yg ingin ana tanyakan. Pertama, masalah nasab ana ini gimana, ya Ustadz. Di blog ana, ana menuliskan fulan bin fulan (yakni nisbah kepada ayah). Apakah hal ini dibenarkan? Sedang ana terlahir sebagai “anak haram”. Bolehkah nasab kepada ibu? Misalnya seperti shahabat abdulloh bin ummi maktum yang nasab ke ibu, bukan bapak. Mohon petunjuknya ya Ustadz.
Yg kedua bagaimana solusinya biar orang tua ana bisa “resmi” menikahnya. sedang dari pihak bapak nggak mau, ya mungkin alasannya “malu”, begitu.
Demikian, atas jawabannya ana ucapkan jazakallohu khoiron katsiron wa barokallohufiikum.

[mohon maaf pertanyaan telah kami edit, serta nama dan email penanya tidak kami tampilkan, semuanya guna menjaga privasi penanya, (admin)]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa menikah tanpa wali (bagi wanita) adalah haram dan tidak syah sehingga dia dihukumi perzinahan. Karenanya anak yang terlahir dari pernikahan seperti itu adalah anak zina, dan nasabkan dikembalikan kepada ibunya, bukan kepada ayahnya. Ini berdasarkan hadits Aisyah dan Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak yang lahir untuk pemilik kasur (yakni: anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina adalah batu (yakni: tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hanya saja jika ‘kawin lari’ ini dilakukan karena mereka meyakini bolehnya atau meyakini syahnya ‘kawin lari’, maka pernikahan seperti ini dikategorikan ke dalam nikah syubhat. Dan hukum anak yang lahir dari pernikahan syubhat seperti ini bukanlah anak ‘haram’ akan tetapi syah sebagai anak dari ayah dan ibunya, karenanya dia bisa menisbatkan namanya kepada ayahnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah- dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (5/641).
Adapun setelah mengetahui bahwa hukum ‘kawin lari’ adalah tidak syah, maka keduanya (ayah dan ibunya) wajib untuk berpisah lalu keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim (satu kali haid). Ini adalah fatwa dari Asy-Syaikh Abdurrahman Al-Mar’i -hafizhahullah-.

Kembali ke pertanyaan antum: Apakah boleh bernisbat kepada ibu?
Jawab: Jika ‘kawin lari’ orang tua antum termasuk dari nikah syubhat maka tidak ada masalah antum bernisbat kepada ayah. Jika bukan termasuk nikah syubhat, yakni keduanya sudah mengetahui tidak syahnya ‘kawin lari’ maka antum tidak boleh bernisbat kepada ayah tapi hanya bernisbat kepada ibu, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Aisyah di atas.

Adapun keengganan ayah untuk menikah kembali, ana kira bisa dimaklumi karena dia mengira nikah ulang itu harus adakan nikah dengan mengundang banyak orang plus resepsi lagi. Tapi saya kira antum sudah mengetahui bahwa yang menjadi rukun dan syarat syahnya nikah hanyalah adanya kedua mempelai, adanya ijab qabul, keridhaan kedua mempelai, wali bagi wanita, mahar, dan 2 orang saksi dari kalangan lelaki dewasa. Jadi kapan rukun dan syarat nikah ini terpenuhi maka nikahnya sudah syah walaupun tidak ada resepsi dan tidak mengundang orang lain. Jadinya antum tinggal memahamkan ayah antum akan masalah ini, semoga dia bisa paham. Dan antum juga bisa mengingatkan bahwa jika dia tidak mau menikah maka anak-anaknya adalah anak ‘haram’ dan bukan anaknya sehingga akan berlaku padanya hukum:
a. Dia dan anak-anak istrinya (karena anak-anak dinisbatkan kepada ibunya) tidak saling mewarisi.
b. Dia tidak wajib memberi nafkah kepada anak istrinya.
c. Dia tersebut bukan mahram bagi anak wanita istrinya.
d. Dia tidak bisa menjadi wali bagi anak wanita istrinya dalam pernikahan.
Wallahul muwaffiq, wahuwa a’lam wa ahkam.

Hukum Bayi Tabung

Tanya:

Bismillaahirrahmaanirrahiim..
Ustadz Abu Muawiyah,
Ana mo tanya hukum bayi tabung dan transplantasi organ (misal Pencangkokan ginjal)? beserta keterangan para ulama sunnah bagaimana?.
Baarokallaahu fiikum
dr.Abu Hana

http://kaahil.wordpress.com

Jawab:

Adapun masalah transplantasi, maka ini telah kami jawab di sini.

Adapun masalah bayi tabung, maka berikut ucapan dari Muhaddits Al-Ashr, Asy-Syaikh Muhammad Al-Albani -rahimahullah- ketika menjawab pertanyaan yang senada dengannya dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah hal. 288. Beliau berkata, “Tidak boleh, karena resiko minimal yang muncul dari proses pengambilan sperma (sel telur) wanita tersebut adalah si dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain, sedangkan melihat aurat wanita lain hukumnya adalah haram dalam pandangan syariat, sehingga hal ini tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara tidak mungkin terbayangkan ada keadaan darurat dimana seorang lelaki terpaksa harus memindahkan spermanya ke istrinya dengan cara yang haram ini. Apalagi hal itu beresiko si dokter akan melihat aurat wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh.
Dari sisi lain, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang-orang barat dalam perkara yang mereka senangi atau (sebaliknya) mereka hindari.
Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan hanya karena belum diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (melalui jima’), maka perbuatannya ini menunjukkan dia tidak ridha terhadap takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya.
Kalau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa penghasilan dan harta dengan cara yang halal, maka lebih-lebih lagi tentunya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (halal) dalam mendapatkan anak.”

http://al-atsariyyah.com/hukum-bayi-tabung.html

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.

[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh”.

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H]

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?”

Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya.

[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H]


http://al-atsariyyah.com/hukum-program-keluarga-berencana.html#more-3303

Posisi Makmum Jika Shalat Berdua

Tanya:
assalamualaikum ustadz.
mau nanya ni masalah posisi makmum kalau hanya satu orang apakah sejajar dg imam atau lebih mundur.dan kalau datang lagi satu orang makmum masbuk dimana posisinya ,apakah disebelah kiri imam atau di belakang
lendi
salamselamat27@yahoo.co.id

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Jika yang shalat hanya berdua, maka makmum berdiri tepat di sebelah kanan imam, tidak perlu mundur sedikit. Ini tentunya berlaku jika keduanya adalah lelaki atau keduanya adalah wanita. Adapun jika si makmum adalah wanita, maka wanita harus berdiri di belakang imam.

Dalil bahwa makmum harus berdiri tepat di sebelah kanan imam jika mereka hanya shalat berdua adalah:

Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:

بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ فَجِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ قَالَ خَطِيطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

“Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi shalat ‘isya kemudian kembali ke rumah dan shalat sunnat empat rakaat, kemudian beliau tidur. Saat tengah malam beliau bangun dan shalat malam, aku lalu datang untuk ikut shalat bersama beliau dan berdiri di samping kiri beliau. Kemudian beliau menggeserku ke sebelah kanannya, lalu beliau shalat lima rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian tidur hingga aku mendengar suara dengkur beliau. Setelah itu beliau kemudian keluar untuk shalat (shubuh).” (HR. Al-Bukhari no. 656)

Imam Al-Bukhari rahimahullah memberikan judul bab terhadap hadits di atas:

بَابُ: يَقُوْمُ عَنْ يَمِيْنِ الإمامِ بِحِذائِهِ سَواء إِذا كانا اثْنَيْنِ

“Bab: Makmum berdiri tepat di samping kanan imam jika mereka hanya shalat berdua.”


http://al-atsariyyah.com/category/jawaban-pertanyaan

Betulkah Imam Asy-Syafi’i Menyatakan Adanya Bid’ah Hasanah?

Soal:
assalamu’alaikum.
Afwan y ustd,apakah benar imam Syafi’i tdk pernah berpendapat bhw bid’ah itu dibagi dua? Karena yg saya tahu dari kitab2 klasik banyak yg menerangkan tentang itu. Tapi setelah saya dengar dari ustadz bhw itu hanya kesalahfahaman maka saya pun kaget. Benarkah itu hanya mengada ada atau bgmana? Tolong sampaikan amanat ilmiah yg sejujurnya.
wassalamu’alaikum wr wb.
sofiudin
khaeruljafar@yahoo.com

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Memang betul, pembagian bid’ah menjadi dua ini diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Hanya saja seperti yang kami katakan bahwa itu merupakan kesalahahpahaman. Berikut penjelasan ringkasnya yang kami kutip dari buku kami yang berjudul ‘Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam’ hal. 63-65, ketika kami membawakan dalil-dalil mereka yang berpendapat adanya bid’ah hasanah. Kami berkata pada dalil mereka yang kelima:

Mereka berdalilkan dengan perkataan Imam Asy-Syafi’i -rahimahullah-:
اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ : بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ, فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُوْمٌ
“Bid’ah itu ada dua: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Semua yang sesuai dengan sunnah, maka itu adalah terpuji, dan semua yang menyelisihi sunnah, maka itu adalah tercela.” (Riwayat Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (9/113))
Semakna dengannya, apa yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Manaqib Asy-Syafi’i (1/469) bahwa beliau berkata:
اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ : مَا أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثَرًا أَوْ إِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلِ, وَمَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
“Perkara yang baru ada dua bentuk: (Pertama) Apa yang diada-adakan dan menyelisihi kitab atau sunnah atau atsar atau ijma’, inilah bid’ah yang sesat. Dan (yang kedua) apa yang diada-adakan berupa kebaikan yang tidak menyelisihi sesuatupun dari hal tersebut, maka inilah perkara baru yang tidak tercela”.

Ini dijawab dari tiga sisi:
1. Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi -hafizhahullah- dalam ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 121 mengomentari kedua perkataan Asy-Syafi’i di atas, “Di dalam sanad-sanadnya terdapat rawi-rawi yang majhul (tidak diketahui)”.
Hal ini karena di dalam sanad Abu Nu’aim terdapat rawi yang bernama Abdullah bin Muhammad Al-Athasi. Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad dan As-Sam’ani dalam Al-Ansab menyebutkan biografi orang ini dan keduanya tidak menyebutkan adanya pujian ataupun kritikan terhadapnya sehingga dia dihukumi sebagai rawi yang majhul. Adapun dalam sanad Al-Baihaqi, ada Muhammad bin Musa bin Al-Fadhl yang tidak didapati biografinya. Ini disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali dalam Al-Bida’ wa Atsaruhas Sayyi` alal Ummah hal. 63.

2. Andaikan ucapan di atas shahih (benar) datangnya dari Imam Asy-Syafi’i, maka maksud dari perkataan beliau -rahimahullah- [“bid’ah yang terpuji”] adalah bid’ah secara bahasa bukan menurut syar’i. Karena beliau memberikan definisi bid’ah yang terpuji dengan perkataan beliau [“semua yang sesuai dengan sunnah”] dan [“apa yang diada-adakan berupa kebaikan yang tidak menyelisihi sesuatupun dari hal tersebut”] sedangkan semua bid’ah dalam syari’at adalah menyelisihi sunnah. Ini disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ul Ulum wal Hikam (hal. 233).
Ini lebih diperkuat dengan contoh yang dibawakan oleh Imam Asy-Syafi’i -rahimahullah- untuk bid’ah yang terpuji -yang beliau maksudkan-, yakni seperti penulisan hadits dan shalat Tarwih. Sedang kedua hal ini boleh digunakan padanya kata ‘bid’ah’, tapi bid’ah menurut bahasa karena belum pernah terjadi sebelumnya. Akan tetapi kalau dikatakan “bid’ah” menurut syari’at, maka ini tidak benar karena kedua amalan ini memiliki asal dalam syari’at.

3. Tidak mungkin beliau menginginkan dengan perkataan beliau ini akan bolehnya atau adanya bid’ah hasanah, karena beliau sendiri yang telah berkata, [“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu bid’ah) maka berarti dia telah membuat syari’at”].

4. Sekali lagi anggaplah ketiga jawaban sebelumnya tidak bisa diterima, maka perkataan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah ini tidak boleh diterima karena menyelisihi hadits-hadits yang telah berlalu penyebutannya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa semua bid’ah -tanpa sedikitpun perkecualian- adalah sesat. (Selesai ucapan kami dalam buku)
[Apalagi Imam Asy-Syafi’i sendiri pernah berkata: “Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang menyalahi hadits Rasulullah-Shollallahu alaihi wasallam-, maka berpendapatlah (sesuai) dengan hadits itu dan tinggalkan sesuatu yang aku katakan”. Diriwayatkan oleh Al-Harawi dalam Dzammul Kalam (3/47/1) sebagaimana dalam Shifatu Shalati Nabi -Shollallahu alaihi wasallam- karya Al-Albani dan beliau menshahihkannya.]
Ucapan dalam kurung ini berasal dari editor buku, Ust. Abu Faizah Abdul Qadir Lc.

Untuk lebih memahami sanggahan yang kami sebutkan di atas, silakan baca juga perbedaan antara bid’ah secara bahasa dan bid’ah secara istilah dalam artikel ‘Meluruskan Pemahaman Tentang Bid’ah’ dalam blog ini. Semoga penjelasan ringkas ini bisa meluruskan kesalahpahaman yang ada, amin.


http://al-atsariyyah.com/betulkah-imam-asy-syafii-menyatakan-adanya-bidah-hasanah.html#more-3527

Hukum Mengubur Mayat Dengan Peti Mati

Tanya:
Assalaamualaikum wr. wb.
Mau nanya ni pak ustad.
Gimanakah hukumnya kalau menguburkan jenazah memakai kerenda yaitu kotak yg dibuat dari papan yang di ketam bersih. Dan tolong bersama dalilnya. Terimakasih sebelumnya. Wassalam.
Marin
marin_kurniawan@yahoo.com

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Mengenai hukum menguburkan jenazah bersama peti matinya, maka perlu dilihat alasan dilakukannya:
1. Jika itu dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru) orang-orang kafir, maka hukumnya jelas tidak boleh berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak yang mengharamkan tasyabbuh kepada orang kafir.
2. Jika itu dilakukan karena ada keadaan darurat yang mengharuskan, misalnya tanahnya lembek sehingga susah menguburkan mayat di dalamnya atau dikhawatirkan akan digali oleh binatang buas atau udzur lain yang mengharuskan. Maka jika demikian keadaannya, maka sebagian ulama membolehkannya.
3. Jika itu dilakukan bukan dengan niat tasyabbuh kepada orang kafir dan juga bukan dalam keadaan darurat seperti pada keadaan kedua di atas, maka para ulama menyatakannya sebagai amalan yang bid’ah dikarenakan menguburkan dengan peti mati bukanlah metode penguburan Islami. Karenanya tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan adanya penguburan mayit beserta peti matinya pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, padahal hal itu memungkinkan untuk dikerjakan.

Catatan:
1. Ketiga hukum di atas berlaku untuk mayit lelaki dan wanita tanpa ada perbedaan.
2. Jika mayit sebelum dia meninggal berwasiat untuk dikuburkan dalam peti mati, maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan, kecuali jika keadaannya sesuai dengan keadaan kedua di atas.

Demikian rangkuman dari ucapan-ucapan para ulama dalam permasalahan ini, wallahu A’lam bishshawab.

[Sumber: Al-Mughni: 2/379, Al-Inshaf: 4/340, Mughni Al-Muhtaj: 4/343, dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 1705, 3913, 4731]


http://al-atsariyyah.com/category/jawaban-pertanyaan

Hukum Memakai Susuk pada Tubuh

Tanya : Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Akhi, ana mau nanya.. mudah-mudahan dijawab langsung oleh ustadz karena ini sangat penting bagi ana atau mungkin ada orang lain yang senasib

Tahun 1997 ana merantau ke jakarta, disana ana terjebak syirik yakni dengan memasang susuk pada tubuh. setelah itu pada saat tidur ana sering merasa diganggun oleh makhluk halus (mimpi buruk dan menyeramkan), malas beribadah dsb..

yang ana tanyakan:

1. Mungkinkah dosa ana diampuni, bagaimana cara ana bertobat?
2. Bila ana meninggal dunia sementara susuk yang ana pasang masih ada (berpengaruh), apakah kematian ana kafir?
3. Bolehkan ana minta tolong orang untuk ruqyah, atau mungkinkah susuk itu bisa hilang sendiri?
4. Sudah beberapa bulan ini ana mengikuti kajian salaf/salafy, apakah ana terkategori sebagai orang munafik bila saat ini kadang kadang masih menggunakan pakaian isbal terutama bila di masyarakat umum. Soalnya ana takut di kira orang alim bila berpakaian diatas mata kaki sementara ana masih sangat awam. Ana sangat membutuhkan jawabannya. ana ingin meninggal dunia sebagai muslim. Jazakummullah Khairon wa barrokallahu fiik

Jawab : Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh

1. InsyaAllah dosa antum akan diampuni, jika antum jujur dalam bertaubat, meninggalkan dosa, dan tidak mengulanginya. JIka antum mengulangi dosa syirik itu, dan antum meninggal diatasnya maka dosa antum tidak akan diampuni dan kelak akan dimasukkan dalam neraka. Allah Ta’aala berfirman :

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An Nisaa: 48)

2. Adapun masalah susuk, maka antum berusaha menghilangkannya dengan cara meruqyah diri sendiri dengan membaca ayat-ayat Al-Quran, dan dzikir-dzikir pagi dan sore yang ada dalam hadits yang shahih. Jika susuk itu tidak bisa hilang, sedangkan antum sudah bertaubat dan menyesali perbuatan tersebut, lalu antum meninggal, maka antum insyaAllah akan meninggal diatas tauhid.

3. Tidak usah meminta ruqyah kepada orang lain, dan cukup meruqyah diri sendiri dan dengan izin Allah dan usaha dari antum niscaya susuk itu akan hilang.

4. Pakailah pakaian yang sunnah yaitu pakaian yang tidak melewati mata kaki, sekalipun orang-orang sekitar kita menganggap kita aneh, karena itulah sunnatullah bagi para penegak sunnah; mereka akan dicemooh, dianggap asing, dijauhi. Namun bersabarlah diatas sunnah, niscaya Anda termasuk dalam sabda Nabi Shalallaahu ‘alaihi wasallam :

“Islam ini awal kali munculnya dalam keadaan asing, dan akan kembali asing sebagaimana awal munculnya. Maka beruntunglah orang-orang yang asing.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mereka adalah orang-orang yang sholeh (baik) ketika manusia rusak. Maksudnya, mereka (orang-orang asing karena melaksanakan sunnah) tetap dalam keadaan baik aqidahnya, ibadahnya, dan akhlaknya bagus di tengah manusia yang rusak akidahnya, ibadahnya, dan akhlaknya.

Jadi seseorang yang menapaki manhaj salaf di akhir zaman ini, harus bersabar ditengah manusia-manusia rusak yang menganggap para penegak sunnah sebagai orang yang asing, dan musuhnya. Inilah yang dikabarkan oleh Nabi Shalallaahu ‘alaihi wasallam :

Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari di mana orang yang sabar ketika itu seperti memegang bara api. Mereka yang mengamalkan sunnah pada hari itu akan mendapatkan pahala lima puluh kali dari kalian yang mengamalkan amalan tersebut. Para Shahabat bertanya: “Mendapatkan pahala lima puluh kali dari kita atau dari mereka? Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam menjawab: Bahkan lima puluh kali pahala dari kalian.(HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim. Dan dishahihkan oleh Imam Hakim dan disepakati oleh Dzahabi; lihat Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Abdus Salam bin Barjas, hal. 49)

Dibawah naungan cahaya hadits ini, kita mendapatkan petunjuk dan bimbingan bahwa orang-orang asing yang melaksanakan sunnah akan menghadapi kondisi yang susah antara mengikuti sunnah ataukah meninggalkan sunnah. Disinilah seorang membutuhkan kesabaran agar dia tetap berada dalam sunnah. InsyaAllahu Ta’aala, kesabaran inilah yang akan mengumpulkan kita bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam di akhirat kelak. Allahumma Amin.

Dijawab oleh Al-Ustadz Abdul Qadir Abu Fa’izah

http://almakassari.com/tanya-jawab/aqidah-2/hukum-memakai-susuk-pada-tubuh-2.html#more-241