Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` menjawab,
“Bila perkaranya sebagaimana yang disebutkan yakni si wanita yang
sedang hamil melihat keluarnya darah lima hari sebelum melahirkan:
Jika ia tidak melihat adanya tanda-tanda dekatnya saat kelahiran
seperti rasa sakit karena ingin melahirkan/kontraksi, maka darah
tersebut bukanlah darah haid dan bukan pula darah nifas, melainkan
darah fasad (rusak) menurut pendapat yang shahih. Karenanya, ia tidak
meninggalkan ibadah, tetap mengerjakan shalat dan puasa.
Apabila bersamaan dengan keluarnya darah tersebut didapatkan
tanda-tanda dekatnya saat kelahiran berupa rasa sakit dan semisalnya
maka darahnya itu adalah darah nifas, sehingga ia tidak mengerjakan
shalat dan puasa. Bila ia telah selesai/suci dari nifasnya setelah
melahirkan, ia mengqadha puasanya saja.” Wallahu ta’ala a’lam
bish-shawab. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 67)
Sumber : http://asysyariah.com/lama-waktu-nifas.html
http://kaahil.wordpress.com/2013/03/20/bagus-lama-waktu-nifas-dan-haidhmenstruasi-hukum-nifas-lebih-dari-40-hari-nifas-sebelum-melahirkan-nifas-setelah-operasi-sesar-sc-berapa-lama-wanita-yang-nifas-meninggalkan-shalat-apabila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar