Tanya : Assalaamu’alaikum, mau bertanya, boleh tidak memasak dengan menggunakan penyedap rasa yang mengandung vetsin dan semacamnya?
Jawab : Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh.
Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.
Allah -Ta’ala- berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian,” (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dalam ayat yang lain:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa memakannya.” (QS. Al-An’am: 119)
Artinya, semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal .
Maka, makanan apa saja adalah halal, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan makanan apa saja yang diharamkan oleh syari’at, baik karena dzatnya yang jelek, atau karena bisa membahayakan tubuh dan akal, atau karena diperoleh dari cara yang haram, maka memakannya juga adalah haram, wallahu Ta’ala A’lam.
(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah.)
http://almakassari.com/category/tanya-jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar