Pertanyaan :
Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan, seorang penanya bertanya :
“Apa hukum menggunakan alat listrik yang bisa menyetrum serangga?
Asy-Syaikh (menjawab) :
“Tidak mengapa menggunakannya, dikarenakan dua alasan:
Pertama : menyetrumnya tidaklah membakarnya, akan tetapi hal tersebut
membuatnya mati, buktinya jika engkau letakkan kertas di atas alat ini,
kertas itu tidak terbakar.
Kedua : orang yang meletakkan alat ini tidak bermaksud untuk menyiksa
lalat dan serangga dengan api, akan tetapi tujuannya adalah
untuk menolak gangguannya. Ada hadits yang melarang menyiksa dengan api,
sedangkan ini tidaklah untuk menyiksa akan tetapi untuk menolak
gangguan.
Ketiga : secara umum, sangat sulit untuk membasmi serangga kecuali
dengan menggunakan alat ini atau dengan alat yang menyemprotkan bau
tidak enak yang terkadang bisa membahayakan tubuh. Dan Nabi shollallohu
alaihi wa sallam pernah membakar pohon kurma Bani Nadhir, sedangkan di
pohon kurma biasanya terdapat burung, serangga dan yang semisalnya.”
- – -
Diterjemahkan dari:
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb
http://al-atsariyyah.com/raket-listrik-untuk-nyamuk.html
Senin, 30 Juli 2012
Minggu, 15 Juli 2012
Hukum Syukuran Pindah Rumah
Tanya : Apakah hukumnya melakukan syukuran ketika akan
pindah rumah dan hal2 apa yg perlu dilakukan ketika akan pindah rumah
menurut tuntunan rasulullah ? (Ibnu Sarbini – abdullahxxx@yahoo.com)
Jawab : Syaikh Al-Fauzan ditanya mengenai masalah ini, maka beliau menjawab, “Tidak mengapa mengadakan pesta (undangan makan) ketika pindah ke rumah baru, dengan mengundang teman-teman dan karib kerabat, jika dia mengerjakannya semata-mata untuk mengungkapkan kesenangan dan kegembiraannya. Adapun jika acara itu disertai dengan keyakinan bahwa acara itu bisa mencegah kejelekan jin, maka mengerjakan amalan ini tidak boleh, karena itu adalah kesyirikan dan keyakinan yang rusak. Adapun jika dikerjakan karena adat, maka tidak masalah.”
[Dinukil dari Al-Muntaqa jilid 5 no. 444]
Dan Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya dengan teks soal sebagai berikut: Telah membudaya di tengah-tengah manusia, bahwa siapa saja yang pindah ke rumah baru atau membeli rumah baru atau dia mendapat pekerjaan atau dia naik jabatan atau yang semisalnya, maka dia mengadakan semacam acara makan-makan. Apa hukum amalan ini?
Beliau menjawab, “Ini termasuk dari pesta-pesta yang mubah, maka boleh bagi seseorang untuk mengadakan acara ketika dia pindah ke rumah baru atau ketika dia lulus -misalnya-. Yang jelas, jika pestanya diadakan karena adanya moment tertentu, maka tidak ada masalah.”
[Dinukil dari Fatawa Muhimmah li Muwazhzhifil Ummah]
Wallahu A’lam
Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah.
http://almakassari.com/tanya-jawab/hukum-syukuran-pindah-rumah.html
Jawab : Syaikh Al-Fauzan ditanya mengenai masalah ini, maka beliau menjawab, “Tidak mengapa mengadakan pesta (undangan makan) ketika pindah ke rumah baru, dengan mengundang teman-teman dan karib kerabat, jika dia mengerjakannya semata-mata untuk mengungkapkan kesenangan dan kegembiraannya. Adapun jika acara itu disertai dengan keyakinan bahwa acara itu bisa mencegah kejelekan jin, maka mengerjakan amalan ini tidak boleh, karena itu adalah kesyirikan dan keyakinan yang rusak. Adapun jika dikerjakan karena adat, maka tidak masalah.”
[Dinukil dari Al-Muntaqa jilid 5 no. 444]
Dan Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya dengan teks soal sebagai berikut: Telah membudaya di tengah-tengah manusia, bahwa siapa saja yang pindah ke rumah baru atau membeli rumah baru atau dia mendapat pekerjaan atau dia naik jabatan atau yang semisalnya, maka dia mengadakan semacam acara makan-makan. Apa hukum amalan ini?
Beliau menjawab, “Ini termasuk dari pesta-pesta yang mubah, maka boleh bagi seseorang untuk mengadakan acara ketika dia pindah ke rumah baru atau ketika dia lulus -misalnya-. Yang jelas, jika pestanya diadakan karena adanya moment tertentu, maka tidak ada masalah.”
[Dinukil dari Fatawa Muhimmah li Muwazhzhifil Ummah]
Wallahu A’lam
Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah.
http://almakassari.com/tanya-jawab/hukum-syukuran-pindah-rumah.html
Langganan:
Komentar (Atom)