Pertanyaan :
Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan, seorang penanya bertanya :
“Apa hukum menggunakan alat listrik yang bisa menyetrum serangga?
Asy-Syaikh (menjawab) :
“Tidak mengapa menggunakannya, dikarenakan dua alasan:
Pertama : menyetrumnya tidaklah membakarnya, akan tetapi hal tersebut
membuatnya mati, buktinya jika engkau letakkan kertas di atas alat ini,
kertas itu tidak terbakar.
Kedua : orang yang meletakkan alat ini tidak bermaksud untuk menyiksa
lalat dan serangga dengan api, akan tetapi tujuannya adalah
untuk menolak gangguannya. Ada hadits yang melarang menyiksa dengan api,
sedangkan ini tidaklah untuk menyiksa akan tetapi untuk menolak
gangguan.
Ketiga : secara umum, sangat sulit untuk membasmi serangga kecuali
dengan menggunakan alat ini atau dengan alat yang menyemprotkan bau
tidak enak yang terkadang bisa membahayakan tubuh. Dan Nabi shollallohu
alaihi wa sallam pernah membakar pohon kurma Bani Nadhir, sedangkan di
pohon kurma biasanya terdapat burung, serangga dan yang semisalnya.”
- – -
Diterjemahkan dari:
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb
http://al-atsariyyah.com/raket-listrik-untuk-nyamuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar