Tidak mengapa bagi seorang muslim menjulurkan kedua kakinya atau salah
satu kakinya menghadap kiblat, baik itu di masjid atau di tempat
lainnya.
Dan juga tidak mengapa ia makan di masjid ataupun tidur di sana jika ia
membutuhkannya, tapi ia harus menjaga kebersihan masjid. Dan jika ia
junub ketika tidur di masjid, hendaknya ia segera keluar ketika
terbangun dan mandi junub. (Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah no. 5795)
* * *
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan : Apakah boleh tidur dengan kaki menghadap ke kiblat?
Jawaban :
Tidak mengapa jika seseorang tidur dan kakinya menghadap kiblat. Bahkan
para fuqaha’ rahimahumullah berkata : Orang sakit yang tidak mampu
berdiri dan tidak mampu duduk shalat sambil miring menghadap kiblat, dan
jika tidak mampu juga maka ia sholat telentang dan kedua kakinya
menghadap kiblat. (Fatawa Ibnu Utsaimin 2/976)
Sumber: http://tholib.wordpress.com/2009/11/12/tidur-dengan-kaki-menghadap-ke-kiblat-bolehkah/
http://fadhlihsan.blogspot.com/2012/05/bolehkah-tidur-dengan-kaki-menghadap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar