Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t menjawab,
“Wanita yang nifas bila tetap keluar darahnya lebih dari 40 hari dalam
keadaan darah tersebut tidak mengalami perubahan, maka bila kelebihan
waktu tersebut bertepatan dengan masa kebiasaan haid yang pernah
dialaminya (sebelum hamil), ia tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa
(karena statusnya ia sedang haid).
Namun bila tidak bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya yang dulu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Di antara mereka ada yang mengatakan: bila telah sempurna waktu 40
hari dari masa nifasnya, wanita tersebut mandi dan harus mengerjakan
shalat bila telah masuk waktunya sekalipun darah terus keluar/mengalir
dari kemaluannya, karena si wanita sekarang terhitung mengalami
istihadhah.
Di antara ulama ada yang berpendapat: si wanita tetap menunggu
berhentinya darah sampai 60 hari, yang berarti ia masih berstatus
nifas. Karena memang ada wanita yang masa nifasnya 60 hari. Ini perkara
yang memang nyata, ada sebagian wanita yang kebiasaan nifasnya selama
60 hari. Berdasarkan hal ini, si wanita yang darahnya terus keluar
lebih dari 40 hari tetap menanti sucinya sampai maksimal 60 hari.
Selewatnya dari 60 hari, ia menganggap dirinya haid bila darah masih
saja keluar dalam hitungan waktu/lama kebiasaan haidnya. Setelahnya ia
mandi dan shalat walaupun darahnya masih keluar, karena kali ini ia
terhitung wanita yang istihadhah.”
(Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 60-61)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar