Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu
diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t menjawab,
“Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum
wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila
ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan
puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia
mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang
suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
http://kaahil.wordpress.com/2013/03/20/bagus-lama-waktu-nifas-dan-haidhmenstruasi-hukum-nifas-lebih-dari-40-hari-nifas-sebelum-melahirkan-nifas-setelah-operasi-sesar-sc-berapa-lama-wanita-yang-nifas-meninggalkan-shalat-apabila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar